Denpasar, Bali - Ombudsman RI Provinsi Bali bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kanwil Kemenkumham Bali) melakukan kunjungan ke Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Ngurah Rai pada hari Senin (24/06).
Kunjungan ini bertujuan untuk membahas permasalahan-permasalahan yang ada di fungsi keimigrasian di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, khususnya terkait dengan pengawasan orang asing di Bali.
Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, dalam kunjungannya menyampaikan beberapa poin penting terkait dengan pengawasan orang asing di Bali. Pertama, ia menekankan perlunya pengawasan terhadap perilaku orang asing yang tinggal di Bali. Kedua, koordinasi dengan stakeholder terkait perlu ditingkatkan untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.
Ketiga, Sri Widhiyanti juga mendorong edukasi kepada masyarakat Bali terkait dengan modus operandi orang asing yang bekerja sama dengan WNI untuk membuka usaha seperti penyewaan motor, villa, atau bisnis lainnya atas nama WNI. Hal ini dikhawatirkan dapat merugikan WNI dan melanggar aturan terkait dengan kepemilikan usaha oleh orang asing.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan sinergi dengan Ombudsman RI Provinsi Bali dalam meningkatkan pelayanan dan pengawasan orang asing di Bali.
"Kami akan terus bersinergi dengan Ombudsman RI Provinsi Bali untuk memastikan pelayanan keimigrasian di Bali berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Pramella juga menyampaikan beberapa langkah yang akan dilakukan, seperti melakukan operasi gabungan dengan instansi terkait, meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta memperkuat sistem pengawasan keimigrasian. (*)