Gianyar-Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 855/2023, No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 menetapkan Kamis, 8 Februari 2024 sebagai libur nasional Isra Mi'raj 1445 Hijriah.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut, libur panjang 4 hari akan terjadi pada 8, 9, 10 dan 11 Februari 2024. Jumat, 9 Februari 2024 ditetapkan sebagai libur cuti bersama Imlek 2575 Kongzili, sementara Sabtu, 10 Februari 2024 merupakan libur nasional Imlek 2575 Kongzili.
Melakukan langkah antisipasi terhadap peningkatan kunjungan wisatawan pada masa libur panjang ini, Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Blahbatuh, Polres Gianyar melakukan patroli sejumlah Daerah Tujuan Wisata/DTW guna menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan, Kamis/8 Februari 2024.
Seijin Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada,S.I.K, Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama,S.H.,M.H. mengatakan jika kegiatan patroli tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)
"Kami rutin melaksanakan Patroli, fokus kami adalah kunjungan masyarakat di beberapa objek wisata, personel juga melakukan dialogis dengan masyarakat untuk menguatkan sinergitas kata Kapolsek.
Pihaknya juga menghimbau kepada pengunjung di objek wisata agar selalu memperhatikan keselamatan keluarga dan tetap mematuhi peraturan tata tertib berlalu lintas sehingga para pengunjung bisa menikmati liburan dengan aman dan nyaman.
"Pemukiman masyarakat yang ditinggal untuk beraktivitas menjalani liburan menjadi salah satu prioritas pemantauan, hal ini guna mencegah terjadinya aksi pencurian, kami turut imbau Aparat Desa untuk turut bersama-sama memantau rumah warganya" tandas Kapolsek. (*)