Bali-Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyampaikan, Polda Bali telah menetetapkan 9 orang tersangka, kasus pengerusakan resort detiga neano Bugbug Karangasem, kamis (8/9/2023).
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara yang dipimpin langsung Dir Reskrimum Polda Bali, dihadiri oleh Wadir Reskrimum, kabag wasidik, kasubdit 3, kanit 5 subdit 3 dan penyidik.
10 orang saksi yang diperiksa pada hari kamis tanggal 7 September 2023 dan 9 orang diantaranya telah memenuhi syarat untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka.
Dan para tersangka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kami berharap khususnya warga Bugbug dapat menghormati dan mempercayakan proses hukumnya kepada Polda Bali. terang Kabid Humas. (*)