Polresta Jayapura Kota - Tim Opsnal Reskrim Polsek Jayapura Selatan berhasil membekuk pelaku curanmor langsung dengan penadahnya semalam di dua lokasi berbeda di Kota Jayapura. Seorang pria berinisial KM (23) diciduk sebagai terduga pelaku curanmor di kawasan Hamadi Rawa I dan BA (28) sebagai penadahnya diamankan diseputaran Dok IX, Kamis (22/9) malam.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melaui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru, S.H saat dikonfirmasi (Jumat 23/9 siang) membenarkan penangkapan keduanya semalam.
Kapolsek Kompol Hendrik mengatakan, penangkapan terhadap KM berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 590 / IX / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek. Japsel tentang Tindak Pidana Curanmor tanggal 19 September 2022.
"Atas dasar Laporan Polisi tersebut, Tim yang melakukan penyelidikan berhasil mengantongi identitas pelaku dan berhasil membekuk KM dirumahnya. Dari hasil interogasi, SPM milik korban berupa Yamaha Mio warna biru yang digasaknya telah dibarter dengan Narkotika jenis Ganja kepada pelaku BA yang tinggal di seputaran Dok IX Distrik Jayapura Utara," ungkapnya.
Lanjut menjelaskan Kapolsek pun menuturkan, Tim kemudian mendatangi BA dan melakukan penangkapan terhadapnya serta mengamankan barang bukti SPM milik korban yang ada padanya. "Saat dilakukan penangkapan terhadap BA, didapati Narkotika jenis Ganja sebanyak dua plastik bening ukuran sedang dan satu plastik klipper ukuran sedang padanya," imbuh Kapolsek.
"Kini kedua pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan untuk pemeriksaan lebih intensif atas perbuatannya masing-masing, sementara terkait kepemilikan Narkotika jenis Ganja juga akan dilakukan proses hukum, dimana berkas perkaranya akan ditangani di Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota," pungkas Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan