Polresta Jayapura Kota- Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru, S.H melalui Penyidiknya limpahkan tersangka AM alias Yupi atas perkara Pencurian ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (23/09) Siang.
Kapolsek Kompol Hendrik mengatakan, penyerahan tersangka AM alias Yupi ke pihak Kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara pencurian yang dilakukannya terhadap barang milik korban bernama Presila pada Selasa (07/08) lalu di Kompleks Bucend VII Kampung Buton Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
"Tersangka AM alias Yupi masuk kedalam rumah korban dan kemudian kedalam kamar mengambil Note Book yang disimpan di bawah tempat tidur lalu tersangka meninggalkan rumah korban ." terang Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, Tersangka Yupi menjelaskan bahwa Note Book milik korban telah dijual diseputaran Entrop. "Note Book milik korban beserta charger di jual oleh tersangka di area entrop. Kini tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan oleh penyidik Polsek Japsel." jelas Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan, tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Jaksa bernama Viktor Suruan, S.H dengan Pasal yang di sangkakan Pasal 363 KUHP ancaman hukumannya penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara.(*)
Penulis : Edgard