Polresta Jayapura Kota - Penyidik satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota lakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja bertempat di Lapangan Apel Mapolresta, Kamis (9/6) siang.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan milik tersangka MY (36) yang diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 410 / III / 2022 / SPKT.SatResnarkoba / Polresta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 21 Maret 2022 tentang tindak pidana Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan adanya pemusnahan barang bukti jenis Ganja tersebut.
Kasat mengatakan, pemusnahan Ganja dilakukan langsung oleh Tersangka MY dengan disaksikan Penyidik Bripka Nanang Kristanto, S.H dan Jaksa yang menangani bernama Rakhmat, S.H.
"Barang bukti Ganja yang dimusnahkan sebanyak 362,1 gram, namun ada sedikit yang disisihkan untuk kepentingan penyidikan hingga ke Pengadilan," terangnya.
Lebih lanjut kata Kasat, pemusnahan barang bukti dilakukan karena berkas perkaranya hampir rampung dan selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka ke pihak Kejaksaan.
"Atas perbuatannya, MY disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup Iptu Alam.(*)
Penulis : Subhan