Denpasar - Dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan mempersiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk kembali ke masyarakat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali melakukan program Rehabilitasi Sosial. Program rehabilitasi ini berlangsung selama 6 (enam) bulan, sejak bulan Mei 2024 hingga November 2024.
Program layanan rehabilitasi ini merupakan amanat Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi WBP di UPT Pemasyarakatan. Berdasarkan pasal 3 huruf b, tujuan layanan rehabilitasi ini dilaksanakan untuk memulihkan dan mempertahankan kondisi kesehatan warga binaan yang meliputi aspek biologis, psikologis dan sosial dari ketergantungan terhadap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Kepala Lapas (Kalapas) Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho menjelaskan, Rehabilitasi Sosial di Lapas Kerobokan tidak hanya fokus pada pemulihan fisik dan mental, tetapi juga pada pengembangan keterampilan dan pendidikan. Warga binaan diberikan pelatihan keterampilan kerja, serta kegiatan keagamaan dan sosial. Hal ini bertujuan untuk membekali mereka dengan kemampuan yang diperlukan untuk hidup mandiri dan produktif setelah selesai menjalani masa pidana.
“Program Rehabilitasi Sosial ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pegawai Lapas dan stakeholder terkait, seperti : Kodim 1611/Badung, BNNK Badung, Psikiater RSUP Prof. IGNG Ngoerah dan Konselor Adiksi Yayasan Dua Hati Bali. Mereka bekerja sama untuk memberikan layanan yang komprehensif, mulai dari skrining awal, asesmen, hingga terapi dan konseling. Dengan diselenggarakannya program Rehabilitasi Sosial ini, diharapkan mampu merubah perilaku warga binaan dari yang tadinya Adiktif (ketergantungan dengan zat kimia atau obat-obatan terlarang) menjadi berperilaku Adaptif (mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan), yaitu dengan kebiasaan baru yang positif”, ujar Kalapas.
Secara terpisah, Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengapresiasi komitmen Lapas Kerobokan dalam memberikan pelayanan terbaik dan menciptakan perubahan positif bagi warga binaan. “Dengan terselenggaranya program Rehabilitasi Sosial ini diharapkan warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik, mampu berkontribusi positif, dan menghindari perilaku yang melanggar hukum di masa depan. Ini merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan harmonis bagi semua warga binaan”, tutup Kakanwil. (*)