Jakarta – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menekankan peran krusial Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP bertugas untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), melaksanakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Satpol PP tidak hanya diharapkan dapat menegakkan peraturan, tetapi juga didorong untuk tidak abai dalam perlindungan hak-hak masyarakat.
“Kami meyakini bahwa sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan ketertiban umum, pemahaman yang memadai terhadap hak asasi manusia sangat penting bagi Satpol PP,” terang Dhahana.
Untuk itu, Dhahana mengungkapkan bahwa pihaknya telah membangun komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka penguatan HAM bagi Satpol PP. Sejumlah pelatihan yang melibatkan Satpol PP dari berbagai daerah telah dilakukan sebagai kolaborasi antara KemenkumHAM dan Kemendagri selama beberapa tahun terakhir.
Dhahana menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu menyusun langkah-langkah strategis dalam penguatan kapasitas Satpol PP.
"Pembinaan serius dan inovasi dalam penegakan peraturan daerah dapat memperkuat peran Satpol PP sebagai pelindung masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tentunya humanis," katanya.
Guna mendorong pendekatan yang lebih humanis, Satpol PP diharapkan dapat menerapkan tiga nilai utama: tangguh, humanis, dan melayani. “Ini berarti bahwa setiap anggota Satpol PP perlu memiliki kesiapsiagaan, menjalankan tugas secara santun sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan menyadari bahwa mereka bekerja untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Dhahana juga menyinggung perlunya kepala daerah untuk menguatkan kapasitas Satpol PP ke depan. "Harapan kami, dalam pilkada serentak mendatang, wacana penguatan kapasitas bagi Satpol PP, khususnya yang berkaitan dengan HAM, turut diwacanakan oleh para calon kepala
daerah,” imbuhnya.
“Dengan demikian, kita semua berharap Satpol PP dapat berkontribusi positif terhadap masyarakat dengan pendekatan yang lebih humanis, serta menciptakan interaksi yang harmonis antara penegakan hukum dan hak asasi masyarakat,” pungkasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mendukung pelaksanaan tugas Satpol PP yang mengedepankan langkah-langkah yang humanis. "Untuk itu Satpol PP harus membangun sinergi dengan berbagai pihak, sehingga penegakkan hukum dari peraturan daerah maupun peraturan kepada daerah dapat tercapai secara efektif dan efisien" ungkap Pramella. ***