Bali - Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat atau yang dikenal sebagai Sipandu Beradat, merupakan wujud implementasi Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020, tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat.
Implementasi dari itu, Polsek Blahbatuh bersama Pecalang Desa Adat bersinergi melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan masyarakat Upacara Pitra Yadnya Palebon di Banjar Satria Blahbatuh/Rabu, 10 Mei 2023.
Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama,S.H. memimpin jalannya pengamanan bersinergi dengan Pecalang Desa Adat setempat demi menunjang keamanan dan kelancaran kegiatan masyarakat.
Tampak dalam pantuan Personel Polri dalam hal ini Bhabinkamtibmas Blahbatuh, Babinsa TNI Koramil 1616-05/Blahbatuh gabungan piket Fungsi bersama Pecalang setempat turun ke jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Seijin Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada,S.I.K., Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama,S.H. membenarkan kegiatan pengamanan dan pengaturan lalu lintas hari ini dilaksanakan oleh Personelnya bersama Pecalang.Lebih lanjut dirinya menjelaskan Sipandu Beradat memiliki tujuan memaksimalkan pengamanan kegiatan.
Ditambahkannya bahwa bahwa Pecalang merupakan bentuk pengamanan tradisional masyarakat Bali yang memiliki peran penting dalam menjaga wilayah adatnya."Kolaborasi kami dengan Pecalang dalam hal pengamanan dan Harkamtibmas terjalin sangat baik, Terlebih dengan dikukuhkannya Sipandu Beradat dimana peranan pecalang sangat krusial dalam mengawal jalannya kegiatan di masing-masing adat, tutup Kompol Tama. ***