Ungkap 4 Pelaku Kasus Narkoba, Kapolres Klungkung Pimpin Press Release

 

 


Polda Bali-Polres Klungkung-Bertempat di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H.,M.K.P., didampingi Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta,S.H dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono, S.H., menggelar Press Release pengungkapan Kasus Narkoba.


Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., menyampaikan kepada para awak media terkait pengungkapan Kasus Narkoba pada kurun waktu bulan Maret sampai dengan April tahun 2023  yang berhasil di ungkap oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Klungkung.Pada Senin, 17/4/2023


Dalam kegiatan press release hari ini Kapolres Klungkung menyampaikan di Bawah kendali Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta,S.H pada kurun waktu satu bulan terakhir dari bulan maret ke bulan april tahun 2023 berhasil mengamankan 4 orang tersangka kasus narkoba dengan 4 TKP yang berbeda. tersangka berhasil di tangkap berawal dari penyelidikan team opsnal satuan narkoba berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil di tangkap sebelumnya.


Berawal pengungkapan Dari TKP 1, Hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 sekira  pukul  19.00 Wita, yaitu Di pinggir Jalan Gunung Rinjani Kelurahan Semarapura Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, tim mengamankan seorang yang bernama DY yang sedang mengambil narkotika jenis shabu , dengan barang bukti  1 (satu) buah plastik klip berwarna kuning bergambar emoji berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,20 gram netto, 1(satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah Handphone merk ”OPPO A5s” berwarna hitam untuk TKP 2 di Kecamatan Klungkung Hari Rabu tanggal 15  Maret 2023 sekira  pukul  11.30 Wita, yaitu Di sebuah rumah Dusun Gingsir Desa Akah Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, tim mengamankan seorang yang bernama INW yang sedang mengambil narkotika jenis shabu , dengan barang bukti 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing  0,28 gram bruto atau 0,20 gram netto,2 (dua) buah potongan pipet plastik berwarna putih,1 (satu) buah pembungkus korek api,1 (satu) buah Handphone merk ”VIVO 1901” berwarna merah hitam.


selanjutnya Di TKP 3 Kecamatan Dawan, pada Hari Jumat tanggal 7 April 2023 sekira  pukul  08.00 Wita, yaitu Di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, tim mengamankan seorang yang bernama PSH Als. T , dari hasil penggledahan tersebut ditemukan Barang Bukti 30 paket narkotika jenis sabu, berawal dari tim melakukan penggledahaan berhasil menemukan 10 Paket Sabu di dalam sebuah BAN Truck yang di bungkus dengan pembungkus rokok merek “COUNTRY”,  selanjutnya di tempat penggledahan tersebut di lakukan introgasi yang bersangkutan mengaku masih menyimpan paket sabu yang berada disekitar tempat penggledahan yang ditaruh di dalam botol aqua setelah di hitung berjumlah 20 paket sabu, atas dasar tersebut yang bersangkutan diamankan ke Polres Klungkung. Untuk TKP 4 Kecamatan Dawan Pada Hari Jumat tanggal 7 April 2023 sekira  pukul  23.30 Wita, yaitu TKP Di pinggir jalan raya Desa Sulang Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, tim mengamankan seorang yang bernama IGS yang sedang mengambil narkotika jenis shabu , dengan barang bukti  1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,32 gram bruto atau 0,22 gram netto, 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y15s berwarna biru dongker.


Adapun Modus Operandi Dari ke 3 Tersangka DY, INW, IGS menguasai Narkotika Golongan I (jenis Sabu-Sabu) dengan cara membeli untuk digunakan sendiri dan untuk  Tersangka PSH Als. T modus operandi yang bersangkutan  mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang berasal dari singaraja (saat ini masih menjadi DPO) dan barang tersebut akan di jual kembali


Kapolres Klungkung menambahkan bahwa Pasal Yang Disangkakan untuk Tersangka DY, INW dan IGS Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35   tahun    2009   tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) bunyi : “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”   


Dan Tersangka Psh Als. T  pasal yang disangkakan yaitu  Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35   tahun    2009   tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) berbunyi “ Pasal 114 ayat (2) mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga ”. 


Kami ingatkan kepada semua lapisan masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Klungkung, sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba, karena itu mari kita perangi dan berantas Narkoba di Klungkung, dengan memberikan informasi kepada Kepolisian tentang pelaku narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa,“ tegas Kapolres.  ***

Post a Comment

Previous Post Next Post