Jayapura Kota-Polsek Jayapura Selatan berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga berinisial Y (42) yang diduga merupakan pelaku pengecer perjudian jenis Togel bertempat di Belakang Pasar Central Hamadi Distrik Jayapura Selatan, Kamis (29/12) Sore.
Penangkapan pelaku tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan Ipda Muhammad Mirwan, S.Tr.K beserta 5 anggota Polsek Jayapura Selatan.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa masih ada satu tempat yang masih buka dan sedang melakukan transaksi perjudian jenis togel di belakang Pasar Central Hamadi.
"Setelah dilakukan konsolidasi, tim langsung bergerak menuju TKP guna melakukan pemetaan terhadap tempat penjualan judi togel yang masih buka," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, setelah dilakukan pemetaan terhadap tempat yang masih buka untuk dilakukan transaksi judi jenis togel, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Tim berhasil mengamamkan pelaku Y (42) beserta barang bukti yang kemudian diamankan ke Mapolsek Jayapura Selatan," Pungkasnya.
Kapolsek juga menambahkan, barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) buah hp merk Nokia, 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri, Pecahan Uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) Lembar, Pecahan Uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) Lembar, Pecahan Uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) Lembar, Pecahan Uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) Lembar, Pecahan Uang Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) Lembar, Pecahan Uang Rp.1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) Lembar, 1 (satu) Lembar TABEL SHIO.
Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)
Penulis : Edgard