Jayapura - Berkas Perkara dinyatakan lengkap / P.21 oleh Jaksa, Tersangka YW (18) diserahkan penyidik Polsek Jayapura Utara ke pihak Kejaksaan, Jumat (15/7) siang.
Penyerahan tersangka dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Charles Samakori, S.Sos dan diterima oleh Jaksa bernama Victor Suruan, S.H.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H mengatakan, tersangka YW di proses oleh penyidiknya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 146 / V / 2022 / Papua / Sek.Japut / Resta Jayapura Kota, tanggal 15 mei 2022.
"YW diproses atas perkara Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Korbannya Meninggal Dunia, dimana kejadiannya pada Minggu 15 Mei 2022 sekira Pukul 03.00 Wit bertempat di Jl. Sulawesi Dok VII dengan korban bernama Adolof Rumbrar," terang AKP Jahja Rumra.
Lebih lanjut kata Kapolsek, tersangka diketahui melakukan perbuatannya dengan cara menikam menggunakan sebilah pisau yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian leher, lengan kiri dan lengan kanan hingga meninggal dunia di Rumah Sakit saat mendapatkan perawatan medis.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka YW disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat (1) Ke-3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korbannya Meninggal Dunia," tegas Kapolsek.
Ia pun menambahkan, atas Pasal yang diterapkan kepada tersangka atas perbuatannya itu, tersangka YM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Penulis : Subhan