Badung – Perekonomian belakangan ini cenderung melemah akibat dari dampak penyerbaran Covid-19 yang melumpuhkan banyak sektor usaha. Untuk membangkitkan perekonomian, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Cipta Kerja. Dalam Undang-undang tersebut pemerintah mewujudkan kemudahan berusaha melalui jenis Badan Hukum yang baru yaitu Perseroan Perorang.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Bali menyelenggarakan kegiatan SOsialisasi Layanan Pendaftaran Perseroan Perorang di The Trans Resort Bali pada Kamis (24/03). Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali yang pada kesempatan ini diwakilkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Constantinus Kristomo), Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM (I Wayan Redana), Penyuluh Ahli Muda Kanwil Ditjen Pajak Bali (Dedik Herry Susetyo) sekaligus sebagai Narasumber, dan Perwakilan Dinas Koperasi, UMKM, dan perdagangan se-Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.
Secara daring kegiatan ini dihadiri oleh Narasumber yang meruapakan Kepala Seksi Pelayanan Sektor Sekunder Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha, Kementerian Investasi / BKPM (Wahyudi Romadhani). Peserta yang hadir pada sosialisasi ini bersal dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan se Provinsi Bali, Dinas PTSP se Provinsi Bali, Kadin Provinsi Bali, HIPMI, Pelaku Usaha, dan Peyuluh Hukum di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.
Kegiatan diawali dengan laporan dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Ham, I Wayan Redana yang menyampaikan kegiatan Sosialisasi Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan ini bertujuan untuk menyebarluarkaskan informasi Layanan AHU kepada Masyarakat tentang layanan pendaftaran Perseroan Perorangan yang memenuji kriteria untuk usaha mikro kecil dan menengah dan bertujuan untuk memudahkan Masyarakat dalam mendaftarkan usahannya.
Mewakili Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam sambutannya menyampaikan untuk membangkitkan ekonomian yang terdampak Pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja, dimana dalam Undang-undang ini pemerintah mewujudkan kemudahan berusaha melalui hadirnya jenis badan hokum yang baru yaitu perseroan perorangan yang mana pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang. “Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris”, pungkas Constantinus Kristomo.
Peran notaris dalam hal ini menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan. “Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI telah melaunching Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan pada tahun lalu, bahkan di Bali sendiri sesuai data yang kami terima dari pusat per Desember 2021 sudah ada yang mendaftar sebanyak 116”, tambah Constantinus Kristomo. Selain membuka acara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali memberikan paparan Materi sebagai Keynote Speaker. Constantinus Kristomo membawakan materi dengan judul “Menciptakan Kemudahan Berusaha dan Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK)”.
Dalam paparannya, Constantinus menjelaskan bahwa Terdapat 10 (sepuluh) indikator yang dinilai oleh Bank Dunia, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU bertanggung jawab untuk meningkatkan penilaian dari 4 (empat) indikator. Keempat indikator tersebut adalah starting a business, getting credit, protecting minority investors rights, dan resolving insolvency. Diakhir paparannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan sampai tanggal 14 Maret 2022 terdapat 18.074 perusahaan yang telah mendirikan usahanya pada Badan Usaha Perseroan Perorangan.
Selepas Pembukaan Kegiaitan Sosialisasi, Acara dilanjutkan dengan Pemaparan materi oleh 2 (dua) orang Narasumber yaitu Kepala Seksi Pelayanan Sektor Sekunder Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha, Kementerian Investasi / BKPM (Wahyudi Romadhani) yang membawakan materi berjudul “Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Layanan Untuk Perseroan Perorangan”, dan Materi oleh Penyuluh Ahli Muda Kanwil Ditjen Pajak Bali (Dedik Herry Susetyo) yang berjudul “Kewajiban Perpajakan
Perseroan Perorangan”.