DENPASAR - Sistem Pemasyarakatan memiliki tujuan Reintegrasi Sosial dimana masyarakat yang sebelumnya melanggar hukum nantinya bisa menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi lagi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemasyarakatan memerlukan petugas yang mempunyai dasar jiwa pengabdian yang tinggi, tekun serta mempunyai kemampuan yang memadai. Sehubungan dengan hal itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Selasa (22/3) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan terkait pembentukan dan Tusi Unit Intelijen Pemasyarakatanan dan Sosialisasi Terkait penginputan SDP fitur Keamanan serta Optimalisasi Pelaksanaan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasi Teknologi Informasi (SPPT TI) dan Sosialiasi terkait Pelaksanaan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali Gun Gun Gunawan menyampaikan bahwa Sumber Daya Manusia Aparatur Pemasyarakatan yang dalam hal ini Petugas Pemasyarakatan seringkali disalahkan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban didalam lapas, Sehingga diperlukan peningkatan kapasitas dan integritas bagi Petugas Pemasyarakatan. “sangatlah penting memberikan bekal kepada petugas pemasyarakatan agar bisa meningkatkan kualitasnya dalam melaksanakan tugas, baik dalam bentuk pendidikan, pelatihan dan keterampilan” ujar Gun Gun Gunawan. Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan I Made Nesa Ada dalam laporannya menyampaikan bahwa Sosialisasi Teknis ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari kerja yaitu tanggal 22-23 Maret 2022 bertempat di Inna Sindhu Hotel Sanur dengan peserta terdiri dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Pejabat Struktural se-Wilayah Bali dengan Narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk melalui Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tahun 2022 ini diharapkan mampu menjadi awal dari usaha Pemasyarakatan untuk meningkatkan kinerja dan terus berbenah menjadi lebih baik guna meningkatkan kemampuan petugas dalam Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi, Optimalisasi Pelaksanaan serta meningkatkan kualitas operator SDP pada Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Petugas Pemasyarakatan diharapkan dapat terus belajar serta mengasah kemampuan seperti mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan mengenai pemasyarakatan sehingga tugas teknis pemasyarakatan dapat dilaksanakan dengan sangat baik. “Disamping itu, tugas juga harus dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga tidak terjadi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.” Tutup Jamaruli Manihuruk.